PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Untuk melaksanakan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, BPK memperoleh Bukti Pemeriksaan melalui Instansi yang Berwenang. (2) Bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.
