PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 858
BAB 17 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jenis Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah pejabat fungsional ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
