PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 857
BAB 17 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
