PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 859
BAB 18 — TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1) Setiap pimpinan satuan kerja dan pejabat fungsional berikut unsur-unsur pada Pelaksana BPK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, baik dalam lingkungan BPK maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing. (2) Koordinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Guna mendukung kelancaran koordinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun informal.
