PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 849
BAB 16 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Sekretaris Jenderal. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan kajian kepada BPK mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, kecuali bidang tugas Sekretariat Jenderal, Itama, direktorat utama, AKN, dan Auditorat Utama Investigasi.
