PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 850
BAB 16 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat; b. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah; c. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya;
d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; dan e. Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
