Pasal 848
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
(1) Subbagian Ketatausahaan Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi. (3) Subbagian Administrasi Keuangan Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi.
