PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 823
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.
