PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 822
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
(1) Auditorat Utama Investigasi merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan oleh BPK. (2) Auditorat Utama Investigasi dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi Auditorat Utama Investigasi tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
