PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 821
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
(1) Subbagian Ketatausahaan AKN VII mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN VII mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VII. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN VII mempunyai mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan trasportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII.
