Pasal 824
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Auditorat Utama Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Utama Investigasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Utama Investigasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Utama Investigasi; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi, baik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Auditorat Utama Investigasi maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan; d. penetapan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; e. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; f. penetapan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; g. penetapan hasil penilaian risiko kecurangan/fraud atas pengelolaan keuangan negara/daerah; h. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari
instansi penegak hukum dan instansi lainnya; i. penetapan hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; j. pengusulan laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum; k. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; l. pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; m. permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; n. permintaan pendampingan hukum dalam rangka pemberian keterangan ahli; o. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; p. pemutakhiran database; q. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Utama Investigasi; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
