PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 786
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, BUMN dan anak perusahaan, Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.
