Pasal 787
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, AKN VII menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian
negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VII; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
