PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 785
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
(1) AKN VII merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. (2) AKN VII dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN VII tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
