PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 585
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah
di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
