PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 584
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) AKN VI merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK. (2) AKN VI dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN VI tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
