Pasal 586
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, AKN VI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VI; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR/DPRD, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VI; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
