Pasal 369
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Sekretariat AKN III terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN III; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN III; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN III.
Pasal 370 (1) Subbagian Ketatausahaan AKN III mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN III mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN III. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN III mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta
mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III.
