PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 371
BAB 11 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
(1) AKN IV merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. (2) AKN IV dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN IV tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
