PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 368
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 367, Sekretariat AKN III menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN III; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN III; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN III; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN III; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III.
