PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 241
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas: a. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I; dan b. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II.
