PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 240
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengkajian atas rujukan objek dan kriteria pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja diantaranya pemeriksaan hal lain di bidang keuangan,
pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.
