PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 242
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian atas rujukan objek dan kriteria pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja diantaranya pemeriksaan hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II mempunyai tugas mengembangkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian pedoman pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
