PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 231
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan, rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
