PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 232
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan; b. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK di bidang pemeriksaan keuangan atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah; c. pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang akuntansi sektor publik; d. pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta pengembangan perangkat lunak pemeriksaan keuangan; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.
