Pasal 225
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Litbang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Litbang dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Litbang berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Litbang; c. perumusan bahan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan; d. perumusan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan metodologi dan pendekatan penyusunan Rencana Kerja Tahunan, bentuk dan materi IHPS, dan pengukuran tingkat pemanfaatan hasil pemeriksaan; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan serta di bidang pemeriksaan dan nonpemeriksaan; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat Litbang; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Revbang.
