PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 226
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Direktorat Litbang terdiri atas: a. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan; b. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan; c. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja; d. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
