PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 203
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Subdirektorat Perencanaan Operasional mempunyai tugas merumuskan, memantau, dan mengevaluasi konsep rencana kerja BPK, Rencana Kerja Tahunan BPK, serta Rencana Kegiatan Pemeriksaan dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang.
