Pasal 202
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Manajemen Kinerja I mempunyai tugas menyusun Peta Strategis BPK dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Pernyataan Komitmen Pencapaian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, pelaksanaan manajemen pengetahuan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, dan BPK Perwakilan. (2) Seksi Manajemen Kinerja II mempunyai tugas menyusun Indikator Kinerja Badan dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Pernyataan Komitmen Pencapaian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, pelaksanaan manajemen pengetahuan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, Itama, dan Badiklat PKN.
