PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 204
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Perencanaan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja BPK; b. penyusunan, evaluasi, dan perubahan Rencana Kerja Tahunan BPK; c. pengoordinasian penyusunan dan perubahan Rencana Kegiatan Pemeriksaan dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang; d. monitoring dan evaluasi atas Rencana Kegiatan Pemeriksaan dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang; e. penyusunan konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK.
