PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 173
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Bidang PIMK II terdiri atas: a. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.A; b. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.B; dan c. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.C.
