Pasal 174
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.A mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melaksanakan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melaksanakan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melaksanakan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melaksanakan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja;
m. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.B mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melaksanakan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melaksanakan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melaksanakan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melaksanakan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya;
j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. (3) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.C mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melaksanakan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melaksanakan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melaksanakan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melaksanakan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya;
h. melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
