Pasal 172
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Bidang PIMK II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PIMK II sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur pemeriksaan internal; b. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja pada lingkup tugas Bidang PIMK II; c. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran pada lingkup tugas Bidang PIMK II; d. pelaksanaan reviu atas konsep laporan keuangan pada lingkup tugas Bidang PIMK II; e. pelaksanaan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan pada lingkup tugas Bidang PIMK II; f. pelaksanaan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu satuan kerja, program, atau fungsi pada lingkup tugas Bidang PIMK II; g. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; h. pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II;
i. pelaksanaan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Bidang PIMK II; j. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; k. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain pada lingkup tugas Bidang PIMK II; l. pelaksanaan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK pada lingkup tugas Bidang PIMK II; m. pemberian layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja pada lingkup tugas Bidang PIMK II; n. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidangnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; o. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan pada lingkup tugas Bidang PIMK II; dan p. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PIMK.
