PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
