PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 9
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4707), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.
