PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 10
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
