PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 5
SPKN berlaku bagi: a. BPK; b. akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK; c. akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG; dan d. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
