PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 4
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki tingkat keyakinan memadai.
