Pasal 3
(1) SPKN terdiri dari: a. Kerangka Konseptual Pemeriksaan; dan b. PSP. (2) Kerangka Konseptual Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. (3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. PSP Nomor 100 tentang Standar Umum; b. PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan. (4) PSP Nomor 100 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. (5) PSP Nomor 200 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. (6) PSP Nomor 300 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
