PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 6
(1) BPK membentuk suatu Komite yang bertugas mengevaluasi penerapan dan mengembangkan SPKN. (2) Pembentukan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPK. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Dewan Konsultatif dan Panitia Kerja yang dibantu oleh Sekretariat. (4) Panitia Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan pihak di luar BPK sebagai narasumber.
