PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN KAP TERDAFTAR DI BPK
(1) BPK menerbitkan Surat Tanda Terdaftar bagi KAP yang memenuhi persyaratan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Surat Tanda Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui pemerintah. (3) BPK memuat KAP Terdaftar di BPK dalam website BPK beserta informasi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa.
