PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN KAP TERDAFTAR DI BPK
(1) Perubahan data dan informasi mengenai KAP Terdaftar di BPK harus diberitahukan secara tertulis oleh KAP yang bersangkutan kepada BPK disertai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) Apabila perubahan tidak diberitahukan kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK mengeluarkan KAP dari KAP Terdaftar di BPK.
