PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 11
BAB 5 — PROGRAM PENDIDIKAN AKUNTAN PUBLIK DAN TENAGA KERJA PROFESIONAL PEMERIKSA
(1) Program Pendidikan bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa meliputi: a. Pendidikan Sertifikasi; dan b. Pendidikan Profesi Berkelanjutan. (2) Biaya pendidikan bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa menjadi beban Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang mengikuti pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Sertifikasi dan Pendidikan Profesi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK.
