PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 12
BAB 5 — PROGRAM PENDIDIKAN AKUNTAN PUBLIK DAN TENAGA KERJA PROFESIONAL PEMERIKSA
(1) Pendidikan Sertifikasi diselenggarakan oleh BPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Pendidikan Sertifikasi diikuti oleh: a. Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang belum memiliki sertifikasi pendidikan; dan/atau b. Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang sertifikasinya sudah tidak berlaku lagi. (3) Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang telah dinyatakan lulus dalam Pendidikan Sertifikasi berhak memperoleh sertifikat.
