Pasal 13
BAB 5 — PROGRAM PENDIDIKAN AKUNTAN PUBLIK DAN TENAGA KERJA PROFESIONAL PEMERIKSA
(1) Pendidikan Profesi Berkelanjutan diikuti oleh Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Sertifikasi dari BPK. (2) Pendidikan Profesi Berkelanjutan diselenggarakan oleh BPK dan/atau pihak lain. (3) Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa
yang mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan wajib menyampaikan salinan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK. (4) Sertifikat yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Berkelanjutan dinyatakan tidak berlaku dalam hal Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa tidak memenuhi syarat Pendidikan Profesi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam SPKN. (5) Syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan yaitu dalam 2 (dua) tahun wajib memenuhi 80 (delapan puluh) jam pendidikan dengan ketentuan: a. paling sedikit 20 (dua puluh) jam dari 80 (delapan puluh) jam Program Pendidikan tersebut harus diselesaikan pada tahun pertama; dan b. paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dari 80 (delapan puluh) jam Program Pendidikan tersebut harus berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
