PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN KAP TERDAFTAR DI BPK
(1) BPK melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan untuk menjadi KAP Terdaftar di BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) BPK dapat melakukan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada KAP yang mengajukan permohonan untuk menjadi KAP Terdaftar di BPK.
