PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi salinan izin praktik dari Menteri Keuangan; c. fotokopi NPWP; d. fotokopi sertifikat Pendidikan Sertifikasi di bidang pemeriksaan keuangan negara untuk tingkat Akuntan Publik; e. surat pernyataan bermaterai sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini yang memuat:
- Akuntan Publik tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- sanggup untuk mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan di bidang akuntansi, keuangan negara, dan pemeriksaan sektor publik;
- melaporkan kepada BPK apabila menemukan unsur pidana dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara; dan
- mematuhi SPKN, PMP, Kode Etik Profesi, Kode Etik BPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; f. rekomendasi tertulis (asli) dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui pemerintah.
