PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. daftar riwayat hidup; b. NPWP; c. fotokopi sertifikat Pendidikan Sertifikasi di bidang pemeriksaan keuangan negara; d. surat pernyataan bermaterai sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini yang memuat:
- Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- sanggup untuk mengikuti Pendidikan Berkelanjutan di bidang akuntansi, keuangan negara, dan pemeriksaan sektor publik;
- melaporkan kepada BPK apabila menemukan unsur pidana dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara; dan
- mematuhi SPKN, PMP, Kode Etik Profesi, Kode Etik BPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; e. surat pernyataan bermaterai dari pimpinan KAP yang menyatakan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa merupakan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa pada KAP yang mengajukan permohonan untuk Terdaftar di BPK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
