PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan KAP untuk terdaftar di BPK adalah sebagai berikut: a. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang Akuntan Publik dan 2 (dua) orang Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang memiliki sertifikat program pendidikan terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; b. bersedia dievaluasi oleh BPK terkait:
- persyaratan administrasi sebagai KAP Terdaftar di BPK; dan
- pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP. c. mengajukan permohonan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi surat izin usaha sebagai KAP dari Menteri Keuangan yang sudah dilegalisasi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
- bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Akuntan Publik menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi secara bertingkat, yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dan Pengawas
Menengah yang melakukan pengawasan terhadap Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan; dan d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa KAP bersedia untuk menjalani evaluasi oleh BPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
