PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 4
Tugas dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua; b. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama; c. melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan; d. melaksanakan pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan e. melaksanakan pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
